Kabar Wonogiri

Setyo Sukarno Tolak Pilkada DPRD, Tegaskan Suara Rakyat

todayJanuari 22, 2026 28

Background
share close

Wacana perubahan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengundang respons di berbagai daerah. Salah satu yang menyampaikan sikapnya secara tegas adalah Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno. Dalam pernyataannya, Setyo menyampaikan bahwa ia tidak sepakat dengan gagasan Pilkada dipilih oleh DPRD.

Menurut Setyo Sukarno, sistem pemilihan kepala daerah secara langsung memiliki nilai demokrasi yang tinggi karena memberikan ruang bagi masyarakat untuk menggunakan hak politiknya memilih pemimpin secara langsung. Ia menilai wacana yang berkembang tentang Pilkada melalui DPRD berpotensi memundurkan prinsip keterlibatan rakyat dalam proses demokrasi. “Pilkada langsung selama ini sudah berjalan dan menjadi cerminan suara rakyat. Mengubahnya menjadi dipilih oleh DPRD berarti membatasi ruang kedaulatan rakyat,” ujar Setyo.

Pernyataan itu muncul di tengah perdebatan yang lebih luas di tingkat nasional mengenai masa depan sistem Pilkada di Indonesia. Wacana ini sendiri sempat menjadi pembicaraan karena beberapa partai politik dan tokoh publik mengemukakan berbagai alasan baik pro maupun kontra. Mereka yang mendukung Pilkada melalui DPRD menilai bahwa mekanisme seperti ini dapat mengurangi biaya politik dan efisiensi anggaran, sementara yang menolak berpendapat hal itu dapat mengurangi partisipasi langsung rakyat dalam memilih pemimpinnya.

Respons Setyo Sukarno selaras dengan sikap sebagian pihak yang menegaskan agar sistem demokrasi tetap berpijak pada prinsip partisipasi rakyat. Pandangan tersebut juga sesuai dengan pernyataan tokoh nasional bahwa pemilihan langsung dianggap sebagai bentuk penghormatan terhadap kedaulatan rakyat dan transparansi dalam proses politik.

Dalam konteks lokal, sikap Bupati Wonogiri ini mencerminkan aspirasi sebagian besar masyarakat yang selama ini terbiasa dengan Pemilihan Kepala Daerah secara langsung. Para pendukung demokrasi lokal menilai bahwa suara rakyat harus tetap menjadi penentu utama dalam memilih pemimpin daerahnya, bukan melalui representasi legislatif semata.

Di tingkat provinsi dan pusat, wacana tentang Pilkada ini masih terus menjadi topik diskusi dan kajian di berbagai forum. Pemerintah dan DPR RI sebelumnya telah sepakat bahwa tidak akan ada revisi Undang-Undang Pilkada pada tahun 2026, sehingga wacana perubahan mekanisme saat ini belum menjadi pembahasan resmi dalam agenda legislasi nasional.

Dengan tegasnya pernyataan Setyo Sukarno, masyarakat Wonogiri diingatkan kembali pada pentingnya partisipasi langsung rakyat dalam proses demokrasi. Sikap ini sekaligus mempertegas bahwa perubahan sistem pemilihan kepala daerah tidak hanya persoalan administratif, tetapi juga menyentuh aspek fundamental hak politik warga negara.

Written by: Fatma Nugrahani

Rate it

Post comments (0)

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Cover Art