Listeners:
Top listeners:
play_arrow
Radio Gentara Dangdutnya Indonesia
play_arrow
Gentara Campursari Campursarine Indonesia
play_arrow
Gentara Wayangan Substation Gentara Wayangan
Jakarta — Polemik soal penggunaan dana zakat kembali mencuat di tengah wacana publik setelah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS RI) menegaskan bahwa dana zakat tidak digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan ini sekaligus merespons kekeliruan informasi yang beredar sebelumnya di Masyarakat.
BAZNAS RI menegaskan bahwa zakat sebagai instrumen filantropi Islam memiliki aturan dan ketentuan syariah yang jelas, sehingga penggunaannya hanya diperuntukkan bagi delapan golongan mustahik sebagaimana diatur dalam syariat Islam. Melalui keterangan resminya, BAZNAS menyampaikan bahwa dana zakat tidak dipergunakan untuk program yang bersifat general welfare seperti MBG, yang lebih tepat menggunakan anggaran pemerintah atau sumber lain.
Dalam keterangannya, Ketua BAZNAS RI, Amirsyah Tambunan, menjelaskan bahwa zakat adalah ibadah sosial yang harus dipatuhi ketentuan syariatnya, termasuk soal penerima dan penggunaan dana. “Zakat memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Penggunaan zakat untuk program MBG tidak sesuai dengan ketentuan syariat, karena program tersebut bukan termasuk dalam delapan golongan mustahik,” ujar Amirsyah dalam pernyataannya beberapa waktu lalu di Jakarta.
Delapan golongan mustahik yang dimaksud antara lain fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab (budak yang dibebaskan), gharimin (yang berhutang), fi sabilillah (di jalan Allah), serta ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Zakat harus digunakan untuk kepentingan golongan-golongan tersebut agar sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan tujuan ibadah itu sendiri.
Pernyataan BAZNAS ini sekaligus menjawab kekhawatiran sebagian masyarakat yang sempat percaya bahwa zakat ikut “dilibatkan” dalam pendanaan MBG. BAZNAS menekankan bahwa MBG adalah program sosial yang lebih tepat menggunakan anggaran pemerintahan atau dana CSR (Corporate Social Responsibility) dari perusahaan donatur yang bersifat umum, bukan dana zakat yang harus mengikuti aturan syariah.
Klarifikasi ini disampaikan di tengah meningkatnya wacana mengenai berbagai program bantuan sosial di Indonesia. BAZNAS berharap masyarakat memahami perbedaan antara zakat dan jenis bantuan sosial lain seperti infaq, sedekah, atau pendanaan umum dari negara. Penggunaan istilah “zakat” dan “dana sosial” secara bergantian dalam diskusi publik sering kali menimbulkan kebingungan, sehingga BAZNAS merasa perlu memberikan penjelasan tegas dan edukatif.
Berbagai pakar hukum Islam juga menyuarakan hal serupa, bahwa meskipun infaq dan sedekah memiliki fleksibilitas penggunaan yang lebih luas, zakat tetap memiliki aturan ketat sesuai syariat untuk memastikan tujuan keadilan sosial dan pemenuhan hak mustahik. Dalam konteks ini, masyarakat diajak untuk lebih teliti dalam memahami instrumen filantropi Islam agar tidak terjadi kesalahan penggunaan atau persepsi.
Respons ini ditutup dengan ajakan agar masyarakat tetap berzakat, berinfaq, dan bersedekah sesuai porsi masing-masing, sambil memperhatikan ketentuan syariat. BAZNAS juga kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan amanah pengelolaan zakat secara profesional, transparan, dan sesuai aturan Islam.
Written by: Fatma Nugrahani
Post comments (0)