Listeners:
Top listeners:
play_arrow
Radio Gentara Dangdutnya Indonesia
play_arrow
Gentara Campursari Campursarine Indonesia
play_arrow
Gentara Wayangan Substation Gentara Wayangan
Kabupaten Pekalongan — Dunia politik dan publik Indonesia kembali dikejutkan dengan kabar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kali ini, yang terjaring dalam operasi itu adalah Fadia A. Rafiq, Bupati Pekalongan yang juga dikenal sebagai mantan penyanyi dengan lagu populer Cik Cik Bum Bum. OTT tersebut digelar pada Selasa, 3 Maret 2026 di wilayah Jawa Tengah, dan langsung menjadi sorotan nasional.
Dalam operasi tertutup tersebut, tim penyidik KPK mengamankan Fadia bersama beberapa orang lain, termasuk ajudan dan orang kepercayaannya. Mereka kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa proses hukum sedang berlanjut untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Fadia A. Rafiq bukan hanya sekadar pejabat daerah biasa. Ia merupakan figur publik yang sempat populer di dunia hiburan sebagai penyanyi dangdut. Lagu hitsnya Cik Cik Bum Bum, yang dirilis pada awal 2000-an, membawa namanya dikenal luas di Tanah Air sebelum akhirnya beralih ke dunia politik.
Perjalanan politiknya dimulai sejak menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan pada periode 2011–2016, kemudian menjadi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan, hingga akhirnya terpilih sebagai Bupati Pekalongan untuk periode pertama 2021–2026. Bahkan, Fadia baru saja dilantik kembali menjabat periode kedua 2025–2030 pada Februari 2025, hanya beberapa minggu sebelum kejadian OTT ini terjadi.
Menurut laporan media, OTT yang menjerat Fadia berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Meski detail mengenai kasusnya belum diungkap secara penuh oleh KPK, dugaan ini menunjukkan keterlibatan kuat dalam urusan birokrasi yang berhubungan dengan keuangan daerah.
Insiden ini juga disorot oleh berbagai pihak sebagai peringatan keras terhadap pejabat publik agar menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan amanah publik. Ahmad Luthfi, Gubernur Jawa Tengah, menilai penangkapan ini sebagai pelajaran penting bagi seluruh kepala daerah dalam menciptakan birokrasi yang bersih dari praktik korupsi.
Saat ini, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak OTT dilakukan untuk menentukan status tersangka terhadap Fadia dan pihak-pihak lain yang ditangkap bersama dengannya. Pengumuman resmi mengenai status hukum para terjaring OTT diharapkan segera disampaikan dalam konferensi pers oleh penyidik KPK.
Kasus ini kembali menambah catatan panjang OTT KPK terhadap pejabat publik di tahun 2026, termasuk beberapa kepala daerah lainnya yang sebelumnya juga terjerat operasi antirasuah tersebut.
Dengan sosok yang memiliki jejak karier dari dunia hiburan hingga puncak jabatan kepala daerah, penetapan OTT terhadap Fadia A. Rafiq bukan hanya menjadi berita hukum semata, tetapi juga refleksi serius soal pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan daerah.
Written by: Fatma Nugrahani
Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq KPK Penyanyi
Post comments (0)