Listeners:
Top listeners:
play_arrow
Radio Gentara Dangdutnya Indonesia
play_arrow
Gentara Campursari Campursarine Indonesia
play_arrow
Gentara Wayangan Substation Gentara Wayangan
Persidangan kasus penganiayaan yang menewaskan seorang santri di Pondok Pesantren Santri Manjung, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, terus bergulir di Pengadilan Negeri Wonogiri. Pada Senin, 19 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Wonogiri secara resmi menuntut dua anak sebagai terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara.
Kedua terdakwa — berinisial AL dan AG — didakwa atas penganiayaan terhadap seorang santri berusia 12 tahun berinisial MMA yang terjadi pada Desember 2025. Perbuatan itu berujung pada kondisi fatal yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jaksa menilai tindakan mereka melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang perlindungan anak dari tindak kekerasan.
Meskipun ancaman pidana dalam pasal tersebut bisa mencapai pidana penjara yang lebih berat — hingga 10 tahun — jaksa mengajukan tuntutan lebih ringan, yakni tiga tahun penjara, karena kedua terdakwa masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Jaksa menilai ada beberapa faktor yang meringankan, termasuk usia mereka yang masih muda, sikap kooperatif selama proses hukum, serta peluang untuk berubah di masa mendatang.
Namun dari sisi yang memberatkan, jaksa mencatat bahwa keluarga terdakwa belum memberikan santunan kepada keluarga korban atas peristiwa yang menyebabkan kematian MMA. Kondisi ini dipandang memperburuk dampak tindakan pelaku terhadap keluarga korban.
Kasus ini bermula ketika polisi mengamankan sejumlah santri di Ponpes Santri Manjung menyusul laporan bahwa MMA diduga mengalami bullying dan penganiayaan oleh teman-temannya. Polisi bahkan menetapkan beberapa anak sebagai anak berhadapan dengan hukum dalam proses awal penyelidikan sebelum kemudian dua di antaranya dijadikan terdakwa utama dalam sidang.
Proses persidangan selanjutnya dijadwalkan untuk membacakan putusan pada Rabu, 21 Januari 2026, setelah tahap pembacaan tuntutan. Majelis hakim akan mempertimbangkan semua bukti dan argumen yang telah dihadirkan baik oleh jaksa maupun penasihat hukum terdakwa sebelum menentukan vonis final atas kedua terdakwa.
Kasus ini mengejutkan publik Wonogiri dan menarik perhatian lebih luas karena melibatkan kekerasan yang berujung pada kematian seorang anak di lingkungan pendidikan agama. Kejadian tersebut juga memicu diskusi publik tentang perlunya pendekatan pembinaan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap santri di pesantren, sekaligus memperkuat upaya pencegahan kekerasan antar anak.
Selain itu, insiden ini sempat berdampak pada reputasi Ponpes Manjung sendiri; dalam beberapa pemberitaan sebelumnya, instansi terkait sempat meminta pesantren tersebut menghentikan sementara penerimaan santri baru sambil dilakukan evaluasi terhadap manajemen dan pengasuhan di lingkungan ponpes.
Dengan tuntutan tiga tahun penjara ini, proses hukum terhadap dua anak terdakwa masih berlanjut — sebuah momentum penting bagi keadilan korban dan keluarganya, serta sinyal bagi masyarakat bahwa kekerasan, meskipun dilakukan oleh anak-anak, tetap menjadi perhatian serius sistem peradilan.
Written by: Fatma Nugrahani
Hukuman Penganiayaan Santri Ponpes Manjung
Post comments (0)